Senin, 20 September 2010

Hukum Pemakaian Rhum dan Essence Rhum

Posted by Sylvi Soediar

pemakaian rhum sudah jelas keharamannya. Sedangkan untuk esssence rhum juga sebaiknya dihindari, karena sesuatu yang mendekati sesuatu hal yang haram dikhawatirkan dapat membawa pada keharaman itu sendiri. Wallahu a'lam bishawab....Begitu pula dengan beberapa ingrendients bahan pembuat kue, seperti cream of tar-tar ( yang sampai saat ini setau saya belum jelas kehalalannya ), Dan saya sangat setuju dengan pendapat Pak Wisnu, kalau memang bahan itu tidak terlalu utama lebih baik tidak dipergunakan atau dicari penggantinya yang sudah jelas kehalalannya. Misalnya kalo tidak menemukan essence mocca yg halal, kenapa tidak diganti dengan larutan kopi dicampur sedikit coklat bubuk. Atau cream of tar-tar yang bisa digantikan dengan air jeruk lemon dan sedikit garam dapur.
 
Sudah menjadi tanggung jawab kita selaku umat muslim untuk saling tolong menolong dalam kebaikan :)
Berikut saya share link yang pernah saya dapatkan :

Semoga bermanfaat...

0 komentar: